Murniasihmu

Mari Belajar Ilmu Pasti : Manfaatkan Internet Sebagai Media Pembelajaran

WAWASAN NASIONAL BANGSA DAN NEGARA INDONESIA

a.      Wawasan Nusantara

Kata wawasan berasal dari bahasa Jawa yaitu “ wawas (mawas)” yang artinya melihat atau memandang. Jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang atau cara melihat. Dengan demikian, wawasan nusantara suatu bangsa adalah cara pandang suatu bangsa yang telah bernegara, tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinnya yang saling terhubung, serta pembangunannyabernegara di tengah-tengah lingkungannya, baik nasional, regional, maupun global (prof.w Usman).

Dari pendapat diatas dapt disimpulkan bahwa “wawasan nusantara adalah cara pandag dan sikap bangsa Indonesia menganai diri dan lingkungannya yang serba beragam dari Sabang sampai Marauke, dengan kata lain Indonesia menganut paham Negara kepulauan berdasarkan “ARCHIFELAGO CONCEPT” yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah Negara Indonesia menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai Tanah air. Serta mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai  dan menghormati kebinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasionaluntuk mencapai tujuan nasional.

 b.      Paham Wawasan Nusantara

Ada beberapa ajaran wawasan  nusantara dari beberapa tokoh, diantaranya sebagai berikut :

  • J.F Carles faller, Alfred Thyer Mahan (Dirgantara & Maritim).
  • K. Hanshaper, Sir Harlpord Machinder (Benua).
  • J. Spykman (Gabungan).

Indonesia memiliki ajaran wawasan nusantara tersendiri, yaitu sebagai berikut :

1.      Paham Kekuasaan Bangsa Indonesia

Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi pancasila menganut paham tentang “ perang dan damai “, Bangsa Indonesia Cinta Damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”.

Dengan demikian wawasan nusantara Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan, karena hal tersebut mengandung persengketaan dan ekpesionalisme. Tidak ada ekpansi terhadap negara lain, hal ini dirumuskan dalam UUD 1945 ( Kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, ………, jadi tidak perlu mengambil hak Negara lain.

 2.      Geofolitik Indonesia

Perang dan damai. Indonesia adalah Cinta Damai, perang merupakan jalan terakhir. Indonesia menganut paham Negara kepulauan berdasarkan “ ARCHIFELEGO CONCEPT “ yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah Negara manjadi satu kesatuan yang utuh sebagai Tanah Air (Negara Kepulauan). Indonesia terdiri dari 17.500 pulau besar dan kecil.

Ajaran kekuasaan Indonesia disesuaikan dengan situasi keadaan Negara Indonesia itu sendiri. Indonesia harus membangun secara seimbang menjaga kekuasaan dirgantara, , maritime, dan benua harus dibangun seimbang untuk mempertahankan Negara Indonesia / disesuaikan dengan kondisi NKRI.

 3.      Dasar Pemikiran Wawasan Nusantara

Bangsa Indonesia dalam menentukan wawasan nasional mengembangkan dari kondisi nyata. Indonesia dibentuk dan di jiwai oleh pemahaman Kekuasaan dari bangsa Indonesia yang terdiri dari latar belakang social budayadan kesejarahan Indonesia. ( berdasarkan paham kekuasaaan Bangsa Indonesia yang dijiwai oleh konsep pemikiran yang berjiwa; 1). Ideologi (pancasila)

2). Aspek kewilayahan, 3). Aspek social, dan 4). Aspek kesejahtraan. Dan segala sesuatunya yang kita bangun, tidak akan pernah lepas dari landasan filsafah “Pancasila”.

Point 1. Aspek Ideologi (Pancasila)

Dilihat dari aspek Ideologi, segala sesuatu yang kita bangun haruslah berlandaskan pada Ideologi Pancasila, dan tidak boleh menyimpang dari Pancasila, karena Pancasila merupakan jati diri bangsa Indonesia.

Pont 2. Aspek Kewilayahan

Pengaruh geografis merupakan suatu pengaruh phenomena yang perlu diperhitungkan , karena Indonesia kaya akan aneka sumber daya alam(SDA), dan suku bangsa. Dan kita harus kembali ke aspek ideologis  filosofis Indonesia, untuk mencegah orang lain mengklaim pulau kita.

Point 3. Aspek Sosial Budaya

Indonesia terdiri dari ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat-istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda-beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhububgan dengan interaksi antar golongan tidak mengandung potensi konflik yang besar. Segala harus bersumber dari semua aspek dan harus saling mengakomodir saling membangun. Budaya daerah merupakan kekayaan budaya nasional, Negara malindungi segala kebudayaan yang ada di Indonesia, namun budaya tidak boleh menghambit pembangunan nasional suatu bangsa.

Point 4. Aspek Kesejahtraan

Sistem ekonomi bangsa Indonesia mengandung asas kekeluargaan. Jadi Negara Indonesia sangat terkenal dengan kegotong royongannya yang begitu memasyarakat.

 c.       Ajaran Wawasan Nusantara dan Landasan Wawasan Nusantara

Ajaran Dasar Wawasan Nusantara / Landasan Wanas

  1. Landasan Idiil yaitu pancasila telah diakui sebagai ideology dan dasar Negara yang merumuskan dalam pembukaan UUD 1945. Pada hakekatnya pancasila mencerminkan nilai keseimbangan, keserasian, keselarasan, persatuan dan kesatuan , kekeluargaan, kebersamaan dan kearifan dalam membina kehidupan nasional. Pancasila merupakan sumber intraksi bagi perjuangan  seluruh bangsa Indonesia dalam tekadnya untuk menata kehidupan didalam Negara kesatuan Republik Indonesia secara berdaulat dan mandiri.

Pancasila sebagai falsafah bangsa Indonesiatelah dijadikan landasan idiil dan dasar Negara, sesuai dengan yang tercantum pada pembukaan UUD 1945, karena itu sudah seharusnya serta sewajarnya menjadi landasan idiil wawasan nusantara Indonesia.

 2.      Landasan Konstitusional (UUD’45)

UUD’45 merupakan konstitusi dasar yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan bermasyarakat, dan bernegara. Bangsa Indonesia sepakat bahwa Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk Republik dan berkedaulatan rakyat yang dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan rakyat, karena itu, Indonesia mengatasi segala paham golongan , kelompok, dan perseorangan, serta menghendaki persatuan dan kesatuan. Dalam segenap aspek dan dimensi kehidupan nasional artinya kepentingan Negara dala segala aspek dan perwujudannya lebih di utamakan diatas kepentingan golongan , kelompok, aturan, hokum, dan perundang-undanganyang berlaku yang memperhatikan Hak Asasi Manusia, aspirasi masyarakat dan Kepntingan daerah yang berkembang saat ini.(UUD’45 merupakan hokum tertinggi, apapun yang dirancang tidak boleh bertentangan dengan UUD).

Unsur –Unsur Dasar Wawasan Nusantara

1.      Wadah

Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara meliputu seliruh wilayah Indonesia yang memiliki sipat serna Nusantara dengan kekayaan alam  dan penduduk serba aneka ragam budaya itulah bangsa Indonesia. Segala hal yang menyangkut suatu tempat, diantaranya wujud wilayah, tata inti organisasi, dan tata kelengkapan organisasi bagi bangsa Indonesia menyangkut politik, ekonomi, social dan budaya.

 2.      Isi

Aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat pada pembukaan UUD’45.   untuk mencapai tujuan aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-citadari tujuan nasional seperti tersebut diatas, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kehidupan nasional. Isi menyangkut 2 hal yang esensial, yaitu :

  • Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
  • Persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.

 3.      Tata Laku Wanas

Hasil interaksi antara wadah dan isi, yang terdiri atas tata laku batiniah dan lahiriah. Menyangkut dua segi, yaitu batiniah dan lahiriah. Tata laku merupakan dasar interaksi antar wadah dengan isi. Yang terdiri dari tata laku-tata laku batiniah tercermin dalam tindakan perbuatan. Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam artian kemanunggalan meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawetan, dan pengendalian.

Kedua hal tersebut akan mencerminkan jati diri / identitas kepribadian banghsa Indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangsadan Tanah Air. Sehingga menimbulkan rasa Nasionalisme yang tinggi dalam segala aspek kehidupan nasional.

 d.      Hakekat Wanas

Ketahannan Nusantara dalam pengertian cara pengertian cara pandang yang

selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan dari kepentingan nasional. Berarti setiap warga bangsa harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara menyeluruh dalam lingkup dan kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga Negara.

 e.       Asas Wanas

Ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati dan dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen / unsur pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan.

  •  Keperibadian yang sama

            ( memiliki kepentingan yang sama )

  • Keadilan

            (yang berarti berani)

  • Kejujuran

            (yang berati berani berfikir )

  •  Solidaritas

            (yang berarti diperlukannya rasa setiakawan)

  •  Kerjasama

            (berarti adanya koordinasi dansaling pengertian )

  •  kesetiaan

            (yang berarti memegang teguh akan kesepakatan bersama).

 f.       Kedudukan Wanas

Wanas merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.

  1. Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasional bangsa Indonesia .

Pengertian-pengertian yang digunakan  sebagai acuan pokok  ajaran dasar wawasan nusantara sebagai Geofolitik bangsa Indonesia yaitu cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati kebinekaan dalam setiap aspek kehidupan Nasional untuk mencapai tujuan nasional.

 2. Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional.

Dimana bangsa Indonesia memiliki Visi (harapan), dan Misi (ide untuk mencapai tujuan).yang dulu dimana paradigm nasional tertuang dalam GBHN (acuan MPR). Yang sekarang digantikan dengan RESTRA ( Rencana Strategi Pembangunan dan Pengembangan), strategi politik yang dipakai dalam acuan ini. RESTRA (acuan UU), bedanya terletak pada paying hukumnya.

 g.      Fungsi Wanas

Pedoman, motivasi, dorongan  serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijakan, keputusan, tindakan, dan perbuatan baik bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh masyarakat dalamkehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.

 h.      Tujuan Wanas

Mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang di rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan perseorangan, kelompok, atau suku daerah.

 i.        Implementasi Wanas

Harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindakan  yang senantiasa mendahulukan  kepentingan Negara( politik, ekonomi, social budaya, pertahanan, dan keamanan).

 j.        Arah pandang Wanas

Mengenai arah pandang wanas, memilki dua arah pandang yaitu kedalam dan keluar.

–          Kedalam ( bagaimana bangsa Indonesia didalam menumbuh kembangkan segenap potensi bangsa untuk mewujudkan kepentingan itu sendiri. Tentunya dengan rasa persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dengan membangun dari segala bidang ekonomi, polotik, social budaya demi tercapainya tujuan Negara.

–          Keluar ( dimana bangsa Indonesia turut dalam menjaga ketertiban dunia dan menjaga eksistensinya sendiri, dan ikut serta dalam peran Internasional.

Tinggalkan komentar